DPRD Ingatkan Pemko Pekanbaru Soal Pemotongan Bando Ilegal

DPRD Ingatkan Pemko Pekanbaru Soal Pemotongan Bando Ilegal

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengaku pihaknya akan terus mengawasi Pemko terkait janji pemotongan bando-bando ilegal yang ada di Pekanbaru.

"Sebenarnya janjinya sebelum akhir tahun. Tapi nyatanya cuma beberapa saja (bando yang konstruksinya dipotong)," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Senin (4/1/2021).

"Tapi dari beberapa itu kita bisa lihatlah niat baik pemerintah," tambahnya.


Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning mengatakan bando belum dapat dipotong sekaligus sebab anggaran yang belum dialokasikan.

Pemko Pekanbaru pun akhirnya berencana melanjutkan pemotongan bando pada Februari 2021 mendatang.

"Kita sudah lihat ada penganggaran di tahun ini. Nanti kita lihat lagi progres mereka. Kalau mereka targetkan akhir Februari, nanti kita akan sama-sama awasi," tutupnya.

Lima unit bando yang masih tersisa di jalan-jalan kelas I Kota Pekanbaru yaitu di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Di sekitar Mal SKA, satu titik bando lagi masih di Jalan Soekarno-Hatta, dan satu lagi berada dekat dealer Honda berikut di Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Bando adalah papan iklan atau reklame yang mengangkangi jalan. Pemasangan bando telah dilarang pemerintah dan tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan merusak pemandangan kota.


Reporter: M Ihsan Yurin