DPRD Pekanbaru Belum Panggil OPD Terkait IPAL
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru mengagendakan pemanggilan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Perhubungan Permukiman (Perkim) beserta kontraktor penggarap proyek IPAL. Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan rencana pemanggilan ini salah satu alasannya sebab pengerjaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di beberapa titik yang dicanangkan hingga akhir Desember ini tak kunjung selesai.
"Pengerjaan IPAL ini mengganggu masyarakat," katanya, Kamis (31/12/2020).
Roni juga mengungkapkan, belum jadinya pemanggilan ini dikarenakan agenda dari DPRD Pekanbaru sendiri yang terbilang padat. Mulai dari pembahasan APBD, pengesahan APBD, dan beberapa kali melaksanakan kegiatan lainnya.
"Di usahakan akhir tahun ini, kalau tak bisa diawal tahun," ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain mempertanyakan keterlambatan pengerjaan kontraktor, DPRD Pekanbaru juga akan mempertanyakan pengawasan yang dinilai tak ketat oleh PUPR dan Dinas Perkim.
"Juga akan mempertanyakan proses pengerjaan IPAL selanjutnya," katanya.
"Ini akan kita minta kejelasan seperti apa kedepannya. Apakah diberikan adendum atau seperti apa?" tutupnya.
Reporter: M Ihsan Yurin