Remaja Edarkan Sabu Atas Perintah Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Remaja Edarkan Sabu Atas Perintah Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pengendalian narkotika dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru kembali terungkap. Kekinian, polisi tengah melakukan upaya koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan itu untuk melakukan penyelidikan.

Hal itu terungkap setelah pengedarnya tertangkap basah di rumah penjaga sekolah SLTP Negeri 43 Pekanbaru. Saat itu pelaku tengah membagi-bagi narkotika untuk diedarkan kembali.

Diduga pengedar inisial JA alias Akbar (25) ternyata sudah beroperasi sejak Agustus 2020 yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru.


Dari tangan kurir tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 599,14 gram dan narkotika jenis ektasi sebanyak 359 butir.

"Dari hasil pengembangan kami, jaringan ini dikendalikan masih (berasal, red) didaerah salah satu Lapas di Kota Pekanbaru, dan masih kita dalami," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan AKP Danny Andhika Karya Gita saat ekspos pemusnahan barang bukti di Mapolsek Senapelan, Selasa (29/12/2020).

Dari hasil interogasi terhadap diduga pengedar. Polisi sudah mengantongi identitas pengendali yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru itu.

"Ada satu (DPO, red) inisial J alias James, yang dalam Lapas tu. Saat ini masih kita dalami atas nama J ini, kita koordinasi kan dengan pihak Lapas. Dari pihak Lapas juga belum ada (keterangan, red) untuk siapa yang memiliki nomor ini," jelasnya.

Diduga pengedar JA alias Akbar (25) ini mendapat perintah dari pengendali J alias James ini, mereka berkomunikasi via telfon seluler. JA alias Akbar akan diarahkan untuk menjemput narkotika disuatu tempat dan juga diarahkan kepada siapa akan dijual.

"Yang bersangkutan (pengedar JA alias Akbar, red) mendapat telfon untuk mengambil (narkotika, red) di suatu tempat. Otak pelaku ini (pengendali J, red) memerintahkan atau menyuruh untuk menjual ke si A, ke Si B," ulasnya.

Diduga pengedar itu ditangkap pada Rabu 16 Desember 2020 sore. Ketika tengah membagi paket narkotika untuk diedarkan kembali, dalam penangkapan tersebut dia orang berhasil lolos dari kejaran petugas kepolisian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa timbangan digital ukuran besar, beberapa plastik pembungkus, 359 butir pil ekstasi warna biru, 17 butir pil ekstasi warna hijau, 9 bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang, 2 bungkus ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 9 bungkus ukuran kecil narkotika jenis sabu dan 10 bungkus narkotika jenis sabu ukuran kecil.



Tags Narkoba