Bando di Jalan Soeta Ditebang, DPRD: Anggaran Kan Sudah Ada, Segera Tebang Semuanya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bando di Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru pada Senin (28/12/2020) akhirnya ditebang. Hal ini menyusul penebangan beberapa bando di Kota Pekanbaru akibat telah lama melanggar izin hingga mengakibatkan penebangan pohon secara ilegal akibat kepentingan pemilik bando.
Hingga kini, masih ada setidaknya 5 unit bando dan puluhan reklame ilegal tersisa di sejumlah kawasan di Kota Pekanbaru yang harus ditertibkan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi berharap Pemko Pekabaru segera merealisasikan penebangan bando-bando yang membahayakan masyarakat tersebut. Jika kendalanya adalah anggaran, maka tidak lagi ada alasan sebab APBD 2021 telah disahkan beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya sudah lama sekali kita minta dilakukan penertiban. Karena tidak ada satu pun aturan yang membolehkan adanya bando. Tanpa terkecuali," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
"Kemarin alasannya anggaran. Tapi kita kan sudah mempersiapkan anggarannya di perubahan ini. Artinya bando-bando itu segeralah dieksekusi, dibongkar. Jangan ada pilih-pilih. Harus tebang semuanya," tambahnya.
Lima unit bando yang masih tersisa di jalan-jalan kelas I Kota Pekanbaru yaitu di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.
Di sekitar Mal SKA, satu titik bando lagi masih di Jalan Soekarno-Hatta, dan satu lagi berada dekat dealer Honda, berikut di Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.
Bando adalah papan iklan atau reklame yang mengangkangi jalan. Pemasangan bando telah dilarang pemerintah dan tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan merusak pemandangan kota.
Reporter: M Ihsan Yurin