Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Video Porno Ketua PDIP Pangkep
RIAUMANDIRI.CO, PANGKAJENE – Polisi tengah mengusut kasus video porno yang melibatkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Abd Rasyid. Dua orang telah dinyatakan sebagai tersangka, pertama pemeran perempuan dalam video itu, berinisial M (38), dan anggota dewan berinisial SAR (38).
Kasus video dengan durasi 12 detik itu sempat viral di media sosial sekitar Senin (2/11). Rasyid awalnya membantah dirinya sebagai pemeran pria, namun Polres Pangkep menyelidiki dan menyebut video tersebut asli. Kini dua orang sudah dinyatakan sebagai tersangka.
"Tersangka SAR telah ditahan di rutan Polres Pangkep," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
Sementara itu, tersangka M harus lebih dulu menjalani isolasi lantaran dinyatakan reaktif rapid test. M juga akan menjalani swab test.
"Tersangka M belum dilakukan penahanan karena hasil rapid test-nya reaktif, sehingga dilakukan tindakan isolasi dan rencananya akan dilakukan swab test pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020," jelas Endon Nurcahyo.
Untuk tersangka SAR, dia disebut-sebut polisi sebagai salah seorang anggota Dewan. "SAR laki-laki. Si SAR ini anggota Dewan juga, sih," kata Kasubag Humas Polres Pangkep Aipda Agus Salim saat dimintai konfirmasi terpisah.
Tapi Aipda Agus belum membeberkan lebih lanjut apakah tersangka SAR merupakan anggota Dewan Pangkep atau bukan.
"Saya belum (ketahui) juga itu apa (anggota Dewan) Pangkep (atau bukan). Tapi anggota Dewan, iya betul," beber Aipda Agus.
Anggota Dewan SAR Meminta M Rekam Adegan Ranjang
M merekam video porno bersama dengan Abd Rasyid. Polisi menyebut M merekam video atas suruhan tersangka SAR, yang merupakan anggota Dewan.
"Adapun modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya atas perintah pelaku SAR," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo.
AKBP Endon mengatakan tersangka M saat merekam video porno tersebut dilakukan secara diam-diam alias atas tanpa sepengetahuan dari Abd Rasyid sebagai pemeran pria dalam video porno tersebut.
"(Video direkam) tanpa diketahui oleh pelapor AR," sebut Endon Nurcahyo.
Endon belum membeberkan lebih lanjut apa motif tersangka SAR atau sang anggota Dewan menyuruh tersangka M merekam video porno tersebut. Dia hanya menyebut motif pribadi.
"(Motifnya) kayaknya pribadi itu, pribadi. Saya nggak bisa jelaskan itu, mungkin lebih ke pribadi kali," kata Endon.
Akibat perbuatan keduanya, tersangka M dan SAR dijerat polisi dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau dengan 1 milyar rupiah," katanya.