Pakar Sebut Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jerat Hukum, Ini Penjelasannya
RIAUMANDIRI.CO, JAKATRA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinilai bisa bebas dari jeratan kasus hukum yang menimpanya. Hal tersebut bergantung terhadap beberapa faktor salah satunya alat bukti.
"Bergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi seperti dikutip dari Sindonews.com, Sabtu (19/12/2020).
Habib Rizieq juga bisa terlepas dari jeratan hukumnya dengan praperadilan. Saat ini Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan. Dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin 4 Januari 2021. "Bisa (praperadilan)," ucapnya.
Jika Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq bisa membutikan di hadapan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah dan Majelis Hakim mengabulkan praperadilan maka Habib Rizieq bisa terlepas dari jeratan kasusnya. "Kalau penasihat hukum HRS bisa membatalkan status tersangka HRS melalui praperadilan. Maka penyidik harus SP3," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan. “Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz, Sabtu (19/12/2020).
Aziz menekankan pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.
“Kita melakukan sesuatu dengan ikhlas dan sepenuh hati saja, masalah hasil bukan urusan kita,” ucapnya.
Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.