Korlap Aksi 1812 Tak Gentar Dapat Ancaman Ditangkap Polisi: Silakan Tangkap
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Koordinator Lapangan Demo 1812 Rizal Kobar mengatakan bahwa dirinya akan ditangkap aparat kepolisian. Hal ini buntut aksi menuntut pembebasan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang digelar di tengah pandemi virus corona.
Kabar tersebut ia terima lewat telepon beberapa saat setelah polisi membubarkan massa aksi 1812 secara paksa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Namun, dia tak menyebutkan pihak yang mengabari informasi tersebut.
Rizal mempersilakan jika polisi ingin menangkap dirinya. Namun, ia mengingatkan bahwa hal itu akan melanggar hukum jika dirinya terbukti tidak bersalah.
"Saya ditelepon, saya akan ditangkap. Ya, silakan kalau mau ditangkap kalau saya salah, kalau saya benar itu melawan hukum," kata Rizal di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam jumpa pers, merespons upaya polisi membubarkan paksa massa aksi 1812 di sekitar kawasan Patung Kuda.
Dia telah meminta massa untuk membubarkan diri sejak pukul 14.00 WIB, saat mengetahui polisi mengambil tindakan pembubaran paksa tersebut.
Ia pun siap bertanggung jawab terkait sejumlah massa yang ditangkap dan diamankan selama proses pembubaran.
"Tadi saya minta ke kawan-kawan untuk mundur dan pulang ke rumahnya masing-masing, tadi sekitar jam 14.00. Di situ saya mengimbau suruhnya pada bubar," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menjerat Korlap Aksi 1812 terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Kendati demikian, kata Yusri, pihaknya mesti melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada aturan yang dilanggar.
"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12).