Masalah Pelepah Sawit

Karyawan PT SAM 2 Di-PHK Sepihak

Karyawan PT SAM 2  Di-PHK Sepihak

PASIR PENGARAIAN(HR)-Seorang karyawan PT Subur Arum Makmur 2, Sekhizanola Zai di-PHK sepihak dari pekerjaannya. Diduga pemecatan ini soal membuang pelepah sawit.
Dijelaskan Sekhizanolo Zai, peristiwa itu terjadi tanggal 5 Maret 2015 lalu.
 
Pada saat itu ia melihat pelepah sawit di afdeling 6 yang potongan pelepahnya tidak tuntas. Melihat kondisi tersebut , Zai kemudian merapikan potongan pelepah itu.
Namun tak disangka, niat baiknya untuk menyelamatkan aset perusahaan berbuah petaka.

Zai dipanggil mandor afdeling 6 Darman. Saat dipanggil, mandor mengatakan perbuatan itu tidak boleh dilakukan.
“Saya tidak bisa bilang apa-apa lagi sama kamu, kejadian ini sudah diketahui deputi, dan Pak Asep telah punya foto perilaku kamu,“ ujar Zai menirukan kata Darman.

Sehari setelah itu, Zai mengajukan cuti kepada mandornya. Namun ketika kembali masuk bekerja, dirinya kembali dipanggil ke kantor kebun. Pada kesempatan itu  Zai sempat menanyakan apa hal yang membuat dia dipanggil ke kantor kebun, namun tidak mendapat jawaban. Sesampainya di kantor kebun, ia terkejut karena diberhentikan perusahaan dengan alasan telah merusak aset perusahaan.
“Maksud saya memotong pelepah itu hanya menyelamatkan pohon sawit itu, karena seangkaan awalnya itu asal-asalan” kata pria asal Nias itu.
Zai mengaku telah bekerja selama 2 tahun di PT SMA 2.

Sebelum di PHK Zai mengaku tidak pernah diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 dari perusahaan.
"Saya langsung dinyatakan dipecat tanpa menerima pesangon sepeser pun dari perusahaan," kata Zai.
Alasan Sepele.

PHK sepihak dengan alasan sepele juga dialami 4 warga Nias lainnya, Deli Taber, Lase, Eliyudi Daha, dan Li Daha. Hanya
karena bertengkar mulut, keempat orang ini diberhentikan sepihak perusahaan perkebunan sawit PT Graha Permata Hijau di Kecamatan Bonai Darusalam. PAdahal padahal ke keempat orang ini telah berdamai, namun alasan itu tidak diterima perusahaan.
Karena merasa diperlakukan ridak adil, Sekhizanolo dan keempat anggota Serikat Buruh Seluruh Indonesia didampingi Ketua
DPD SBS Riau melaporkan permasalahan itu ke Dinsosnaker Rohul. Mereka meminta Dinsosnaker menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Saya minta  Dinsosnakertrans bisa memediasi korban PHK sepihak ini. Sehingga para karyawan bisa mendapatkan haknya kembali dari perusahaan,” pungkasnya.(yus)