Bea Cukai Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan kembali berulah. Setelah sebelumnya melepaskan 8 pelaku pengangkut rokok ilegal yang pernah ditangkap Sat Reskrim Polres Inhu dengan alasan tidak menemukan alat bukti.
Kali ini diduga kuat ada Oknum di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan menggelapkan Barang Milik Negara (BMN) dalam pemusnahan yang dilakukan pada 26 November 2020 lalu.
Hal tersebut terkuak setelah adanya informasi di lapangan yang menyebutkan jika perusakan BMN terutama untuk 24 juta batang rokok hanya dilakukan beberapa hari oleh pihak panitia pelaksana Bea Cukai Tembilahan.
Dikonfirmasi oleh awak media terkait informasi tersebut, Humas Bea Cukai Tembilahan, Rustam Efendi Manalu yang juga salah satu Koordinator Pelaksana tugas pemusnahan yang membantah informasi tersebut dan mengatakan jika perusakan BMN tersebut berlangsung selama sekitar 3 pekan sebelum kegiatan seremonial.
"Acara pengrusakan 10 November kita mulainya, sampai tanggal 26 November. Setelah seremonial barang diangkut ke TPA pakai truk Dinas Kebersihan," ungkap Rustam, 7 Desember 2020 lalu.
Rustam menambahkan, saat proses pengrusakan selalu diawasi oleh koordinator pelaksana tugas dan banyak CCTV kantor sehingga tidak akan bisa menyelundupkan BMN tersebut, apalagi untuk dijual.
"Pengangkutan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) kita pakai Dinas LHK. Dua hari, mulai Kamis setelah seremonial sampai Jumat sore atau malam itu," tambahnya.
Namun, pernyataan berbeda malah disampaikan Koordinator Pelaksana Tugas II, Noperi Arifon yang menyebut jika selesai kegiatan pengangkutan barang hasil pemusnahan hanya sampai Jumat 27 November sekitar jam 03.00 WIB subuh.
"Selesai pengangkutan jam 3 atau jam 4 subuh kita awasi pembuangan sampahnya, pagi kantor sudah bersih. Enam mobil DLHK kita pakai," sebutnya.
Pernyataan yang berbeda kembali disampaikan Koordinator Pelaksana Tugas III, Muslimin yang menyatakan jika dirinya sebagai koordinator tidak memegang data pengrusakan BMN tersebut.
"Saya lupa tanggal berapa persisnya (pengrusakan), sistemnya kita ambil barang di gudang dan dihitung, kunci gudangnya lalu barang dihancurkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf membantah adanya dugaan penggelapan rokok yang sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) saat kegiatan seremonial pada 26 November 2020 lalu.
Menurut Ari, pihaknya memiliki data terkait pengrusakan BMN tersebut dan kegiatan dilakukan boleh banyak orang sehingga tidak bisa disalahgunakan.
"Sisi jumlah yang melaksanakan banyak, tidak mungkin ada yang aneh-aneh lah," ungkap Ari di hadapan awak media, Senin (14/12/2020).
Dirinya menjelaskan, jika terkait hal pengangkutan ke TPA adalah masalah teknis saja karena kewajiban Bea Cukai hanya sebatas memusnahkan barang milik negara tersebut sesuai perintah.
"Setelah barang hancur, tidak bisa dipergunakan lagi. Mau barang itu dibuang ke TPA, atau misalnya dibuang kelaut, itu sudah diluar konteks pemusnahan," jelasnya.
Selain itu, Kepala BC Tembilahan menyatakan jika hal tersebut lebih kepada Informasi hoax dan isu belaka sebagai asumsi sehingga menjadi tidak berimbang.
"Kalau sekedar omongan semua bisa bicara, saya jamin tidak ada barang itu keluar tanpa dimusnahkan. Saya Haqul yakin dengan teman-teman saya," pungkasnya.
Sementara itu, data yang diberikan oleh pihak Humas BC Tembilahan yang diterima oleh awak media ditemukan beberapa informasi yang janggal.
Salah satunya adalah terkait pengawas yang bertugas mengawasi perusakan barang yaitu pada tanggal 13 November 2020, di mana 2 orang pengawas yang ditunjuk pada saat itu diketahui sedang melakukan dinas luar ke Kuantan Singingi namun dalam data itu ditulis sebagai pengawas.
Reporter: Ramli Agus