Pilkada Siak 2020, Saksi dari Paslon di TPS Tidak Di-rapid Test

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Ada perlakuan istimewa terhadap para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020 di Kabupaten Siak, Riau.
Tidak seperti halnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang harus melakukan rapid test terlebih dahulu sebelum hari diselenggarakannya pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal mengaku tidak ada kewajiban rapid test terhadap saksi-saksi di TPS.
"Di aturan kita (KPU) tidak ada kewajiban mengenai itu. Di aturan kami (KPU) yang di- rapid test adalah penyelenggaranya seperti PPK, PPS dan KPPS," kata Ahmad Rizal, Rabu (9/12/2020).
Ia menjelaskan sudah memberikan imbauan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak agar melakukan rapid test kepada para saksi di TPS dari masing-masing Paslon.
"Tapi kita sedah mengimbau kepada pasangan calon untuk melakukan rapid tes, tapi bentuknya imbauan," jelas Ahmad Rizal.
Reporter: Darlis Sinatra
Berita Lainnya
- Memprihatinkan, Jalan Lintas Tambusai Utara Butuh Perhatian Pemprov Riau
- Hari Ini, UN UNKB & UNKP SMK Digelar
- Daerah Terpapar Banjir di Kuansing Terima Bantuan 30 Ton Beras dan Benih Padi
- Warga Desa di Ukui, Pelalawan, Panen Madu dengan Kearifan Lokal
- 17 Tahanan Polsek Tenayan Raya Kabur, 7 Kembali Tertangkap
- Angin Kencang Rusakkan Rumah Warga