Besok Libur Nasional, Karyawan Masuk Kerja Dihitung Lembur

Besok Libur Nasional, Karyawan Masuk Kerja Dihitung Lembur

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau mematuhi Surat Edaran (SE) dari Mentri Tenaga Kerja (Menaker) terkait dengan libur nasional, tanggal 9 Desember, sehubungan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Kadisnakertrans Riau Jonli mengatakan, SE Menaker tersebut berbunyi pada hari Rabu (9/12) besok, seluruh pekerja diliburkan, untuk menjalankan hak suara pencoblosan kepala daerah. Sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

“Jadi sesuai dengan SE tersebut, perusahaan diharuskan meliburkan pekerja, untuk menyalurkan hak memilih pekerja pada Pilkada serentak besok. Di Riau itu ada 9 kabupaten/kota. Jadi, pekerja libur, termasuk pegawai dan pegawai swasta, secara nasional libur,” kata Jonli.


Ditegaskan Jonli, jika ada perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannua pada masa libur nasional ini, maka perusahaan tersebut diharuskan membayar upah lemburnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun bagi daerah yang menggelar Pilkada, karyawan tetap libur, kalau bekerja ada aturannya.

“Berdasarkan SE Menaker, kalau yang menggelar pilkada, perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya usai mencoblos, dan perusahaan tetap menghitung jadi lembur. Ini kan hari libur nasional, jadi tetap dihitung lembur. Kalau yang tidak pilkada tetap libur nasional, dan pekerja tetap bekerja, hari bekerja mereka ini tetap dihitung lembur. Tidak ada alasan perusahaan tidak membayarkan lemburnya, atau mereka diliburkan,” tegas Jonli.

Untuk diketahui, di Provinsi Riau terdapat 9 kabupaten-kota menggelat Pilkada, yakni Rohul, Rohil, Siak, Bengkalis, Kota Dumai, Kabupaten Kuansing, Meranti, Pelalawan dan Kabupaten Inhu.


Reporter: Nurmadi