Gaji PNS Akan Dinaikkan, Ini Kriterianya
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan pemerintah bakal memberikan gaji tinggi kepada kelompok Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu.
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini mengatakan insentif akan diberikan kepada ASN berkarakteristik khusus.
Kriteria khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi dan ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya.
Selain itu , insentif tambahan juga bakal diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T atau Terdepan, Terluar, dan Tertinggal.
"Hal ini sangat penting dan harus didorong karena profesi ASN dengan bidang pekerjaan yang kompleks, berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan, membutuhkan insentif, dan motivasi," ujarnya, Jumat (4/12/2020).
Menurut dia, gagasan tersebut lahir karena sejak 2020 Lembaga Administrasi Negara (LAN) memperoleh mandat mengkaji level prioritas nasional untuk merumuskan atau mereformulasikan kembali model insentif ASN dengan karakteristik khusus.
Kebijakan ini juga memerhatikan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU ASN No. 5/2014 pasal 79, 80, dan 81 dimana gaji dan tunjangan fasilitas harus memperhatikan tunjangan yang berbasis kinerja.
Dalam hal ini, indikator kinerja utama (IKU) pegawai menjadi dasar dalam melakukan reformulasi kesejahteraan ASN.
"IKU dari ASN itu merupakan hal pokok dan menjadi yang paling elementer pada setiap instansi pemerintah sehingga kinerja ASN dapat terukur," pungkas Rini.