Merasa Dituduh Penjarakan Edhy Prabowo, Ngabalin Laporkan 2 Orang ke Polisi
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, melaporkan Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi, terkait tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, ke Polda Metro Jaya.
"Saya melaporkan kepada Polda Metro Jaya, menggunakan hak-hak konstitusi saya karena nama baik saya dicemarkan," ujar Ali Ngabalin, Kamis (3/12/2020).
Ali Ngabalin merasa dirinya difitnah karena disebut memiliki konstribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Edhy Prabowo.
"Keluarganya mendengar berita ini sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita bohong ini," kata dia.
Kedua, tambah Ali Ngabalin, ada tuduhan bahwa perjalanan dinasnya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan ke Amerika Serikat dibiayai penyuap.
"Saya kira ini butuh satu penyelidikan, dan yang paling sungguh sangat menyakitkan saya itu bahwa berita-berita ini semua tersebar di medsos, sampai kepada keluarga, sahabat, kawan. Sehingga saya merasa terganggu, nama baik saya terganggu. Kemudian saya difitnah, saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," katanya.
Ali menyampaikan, perkara pencemaran nama baik dan fitnah ini harus diproses untuk memberikan pelajaran kepada orang agar jangan mudah memfitnah orang.
"Ini penting untuk harus diproses supaya sekaligus memberikan pembelajaran kepada banyak orang, asal jangan gampang memfitnah orang, jangan gampang mencederai orang dan semua orang harus bertanggungjawab terhadap konsekusi mereka menyampaikan atas memfitnah dan mencemarkan nama baik setiap warga negara, termasuk saya," jelasnya.
Sementara itu, Razman Nasution selaku kuasa hukum Ali Ngabalin mengatakan, kliennya melaporkan dua orang atas nama Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi, dengan nomor aduan: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang diatur Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Pertama saudara Muhammad Yunus Hanis, seorang pengamat politik dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan bang Ali, yang menyebut bahwa istana berperan dalam memenjarakan bapak Edhy Prabowo. Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji, di mana bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum, tidak pernah dan tidak akan mampu memerintah KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama istana," katanya.
Razman melanjutkan, terlapor kedua Bambang Beathor Suryadi, menuduh kliennya berangkat ke Amerika Serikat dibiayai penyuap kasus izin ekspor benur, di media online.
"Meskipun diawal kalimat ada praduga tak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi seorang bapak Ali. Ini menjustifikasi, pasti dibiayai penyuap, nah ini menuduh," tegasnya.