Dugaan Gratifikasi, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir Dilaporkan ke KPK

Dugaan Gratifikasi, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir Dilaporkan ke KPK

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Irwan Nasir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Bupati Kepulauan Meranti itu diduga terima gratifikasi terkait rekrutmen calon pegawai di Pemerintahan Kabupaten Meranti tahun 2017-2020.

Adapun pelapor dalam perkara ini adalah Sani, salah seorang tokoh di daerah setempat. Saat melapor, dia didampingi oleh kuasa hukumnya Abu Bakar Sidik.

Sebelumnya, Bupati Irwan telah melaporkan Sani ke Polres Meranti dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencemaran nama baik.


Terkait laporan ke KPK, Abu Bakar Sidik mengatakan, dugaan gratifikasi itu dilakukan oleh seorang bernama Mahmudin bersama Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir. Untuk nama yang disebutkan pertama, juga telah dilaporkan ke lembaga antirasuah.

Abu Bakar kemudian menyampaikan kronologis perkara. Saat itu, Mahmudin meminta agar kliennya, yakni Sani mencari orang untuk masuk sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), merekrut tenaga honorer dan posisi strategis di Pemkab Meranti.

“Saat itu, Mahmudin mengatakan kepada klien kami bahwa dia disuruh oleh Bupati untuk mencari orang-orang untuk bisa masuk sebagai calon PNS,” ujar Abu Bakar Sidik di Pekanbaru, Kamis (3/12/2020).

Karena pernah satu sekolah dengan Mahmudin, Sani percaya saja. Apalagi diketahuinya, Mahmudin adalah orang dekat Bupati Irwan.

“Klien kami melihat Mahmudin ini dekat dengan Bupati. Klien kami tidak keberatan untuk mencarikan orang, karena dia tahu kalau Mahmudin adalah tim sukses dari bupati selama 2 periode,” sebut Abu Bakar.

“Kemudian juga ada foto-foto kedekatannya dengan Bupati. Dimana Bupati ada kegiatan, di situ Mahmudin selalu ada. Bukti kedekatan Mahmudin dengan Bupati sudah kami serahkan ke KPK dan Polres Kepulauan Meranti,” sambungnya.

Untuk memuluskan hal itu, calon pegawai diminta untuk menyerahkan sejumlah uang. Dana terkumpul sebesar Rp2.151.000.000, dan telah diserahkan ke Bupati melalui Mahmudin.

Setelah uang diserahkan, tak kunjung ada kejelasan SK para calon pegawai yang telah melakukan pembayaran. Sani, sebut dia menanyakan hal itu ke Mahmudin, dan diminta oleh yang bersangkutan agar klien saya tetap tenang saja.

“Setelah sekian lama, masyarakat tentu ribut. Akhirnya klien kami menuntut Mahmudin, lalu dia membawa ke rumah dinas bupati,” terang dia.

Menurut keterangan kliennya, saat itu Bupati Irwan mengatakan, ‘Kamu nyatakan saja itu perbuatan kamu nanti saya bantu’.

Belakangan, Sani dilaporkan oleh Bupati, dengan tuduhan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik. Dengan ada laporan tersebut tentu tentu pihaknya sangat keberatan.

Setelah itu, pihaknya kemudian membuat pengaduan, baik itu ke Polres Meranti maupun ke KPK atas dugaan tindak pidana gratifikasi.

“Yang kita laporkan, Mahmudin dan Bupati Meranti. Saat ini dalam proses penyidikan di Polres Meranti. Kita sebagai pelapor sudah diperiksa dan saat ini menunggu proses,” imbuh Abu Bakar.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Meranti, Irwan Nasir mengatakan, pelaporan dirinya ke KPK merupakan suatu cara pengalihan isu, karena saat ini kasus yang dilaporkannya ke Polres setempat telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

“Mungkin dalam perkara ini Sani cs mencoba untuk katakanlah bermain akrobat, dalam artian mengalihkan isu. Karena pada saat kita melaporkan, dia malah melaporkan balik dan menurut pengakuannya dia sudah mengakui kesalahannya,” singkat Bupati Irwan.



Tags Korupsi