GP Ansor: Semoga Maaher Dihukum Seberat-beratnya
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hormat dan apresiasi saya kepada kepolisian," kata Yaqut, Kamis (3/12/2020).
Yaqut menilai sudah sepatutnya Maaher menerima hukuman setimpal akibat dari perbuatannya sendiri karena telah merugikan orang lain. Ia turut menaruh harapan agar pihak kepolisian memberlakukan hukum seberat-beratnya atas tindakan Maaher tersebut.
"Sudah seharusnya manusia seperti Maaher ini menerima akibat dari mulutnya yang kotor. Semoga dihukum seberat-beratnya," kata Yaqut.
Sebelumnya, Maaher ditangkap pihak kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12) pagi dengan urat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Maaher sempat dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu terkait dugaan penghinaan terhadap Luthfi bin Ali bin Yahya di media sosial.
Maaher juga dilaporkan seseorang bernama Wasis Waluyo Nugroho pada 27 November lalu.
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan Maaher langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait ujaran di media sosial.
Polisi belum merinci kasus ujaran SARA yang menjerat Maaher.
Namun Maaher pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani di media sosial terkait kepulangan pentolan FPI Rizieq Shihab. Maaher saat itu mengancam Nikita bahwa rumahnya akan digeruduk ratusan laskar pembela ulama.