Sejumlah Pejabat Pemprov Terpapar Covid-19, Pemko Perketat Prokes di OPD
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) di organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. Hal itu menyusul kasus Covid-19 yang ditemukan di kalangan pejabat Pemerintah Provinsi Riau.
"Penerapan prokes di lingkungan Pemko sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Aktivitas perkantoran pun wajib mengikutinya. Yang jelas selama ini kita sudah informasikan ke masyarakat dan ASN supaya mengikuti protokol kesehatan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa (1/12/2020).
Ia menyebutkan, protokol kesehatan yang dimaksud agar ASN dalam menjalankan tugas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Apabila penyebaran covid-19 mendominasi dari klaster luar kota, Pemko juga berencana membuat regulasi atau instruksi bagi para ASN.
"Kita akan buatkan instruksi, kalau ada ASN yang mau ke luar kota harus mendapat izin ketat dari pimpinan. Kita lihat ke depannya, kalau memang itu penyebabnya (klaster luar kota) kita buat aturan," terangnya.
Jamil juga meminta agar para OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru tetap tertib menjalankan protokol kesehatan. Ada pengawasan dari satgas covid-19 Kota Pekanbaru terhadap para OPD.
Jika ada OPD yang abai di lingkungan kerja, Jamil mengatakan, ada sanksi yang akan diberikan terhadap OPD yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Kita secara rutin melalu satgas melakukan pengawasan protokol kesehatan. Sekarang di tempat usaha, kalau di perkantoran kita akan tegur baik tertulis maupun lisan," tegasnya.
Ia juga membuka pengaduan melalui tim satgas penanganan covid-19 Pekanbaru, jika ada OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Antisipasi kita (penyebaran covid-19) di lingkungan Pemko dan masyarakat melalui protokol kesehatan. Ini yang terus diketatkan," tutupnya.