Kasus Covid-19 di Dayun Melonjak, Camat Batasi Acara Pernikahan
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Jumlah kasus Covid 19 di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak meningkat drastis. Sedikitnya terdapat 52 orang yang terpaksa menjalani perawatan medis dan isolasi mandiri.
Camat Dayun Novendra Kasmara, Jumat (27/11/2020) membenarkan hal itu. Dia mengimbau masyarakat waspada dan mematuhi protokol kesehatan. Dia juga mengajak pengurus rumah ibadah, agar penyelenggaraan ibadah berjamaah dilakukan dengan mengenakan masker, jaga jarak, serta membatasi pesta pernikahan dengan aturan tegas.
"Pesta nikah boleh, masyarakat bisa buat pernyataan yang ditangani pihak kepolisian. Aturannya, tidak boleh makan prasmanan, pakai nasi kotak saja. Mau buat hiburan keyboard boleh, tapi penyanyinya satu saja," terang Novendra.
Dijelaskannya, bulan ini memang banyak masyarakat menggelar pesta nikah. Untuk itu, ia mengimbau para penghulu kampung dan tokoh masyarakat untuk bisa mengarahkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam menyelenggarakan pesta.
"Kami buat grup WA kepada pengurus masjid, penghulu, di situ disebar imbauan," imbuh Camat.
Terkait warganya yang terpapar Covid 19, Novendra menyebut semuanya telah menjalani perawatan.
"38 orang dirawat di Asrama Haji Siak, 23 orang dirawat di RSUD Siak, 2 orang dirawat di RS Efarina dan 1 orang menjalani isolasi mandiri," terang Novendra.
Secara akumulasi, lanjut camat, total jumlah terpapar Covid di Kecamatan Dayun sebanyak 102 orang. 36 orang dinyatakan sembuh, 2 orang meninggal dunia, dan saat ini 52 orang sedang berjuang menjalani perawatan.
Sementara itu, pihak Puskesmas Dayun mengeluarkan kebijakan membuka kembali layanan rawat jalan, yang mana awal pekan lalu pihak puskesmas mengeluarkan kebijakan menutup sementara layanan rawat jalan.
Informasi dihimpun, awal pekan lalu terdapat dua tenaga kesehatan, yakni bidan di Puskesmas Dayun dinyatakan positif terpapar Covid.
Kepala Puskesmas Dayun Dr Aisatia W Ramal saat dikonfirmasi, enggan menjelaskan dasar pembukaan layanan kesehatan rawat jalan di Puskesmas yang ia kelola. Namun pada surat edaran Puskesmas Dayun yang ditandatangani Dr Aisatia W Ramal menyampaikan, pembukaan layanan kesehatan dilakukan atas dasar hasil swab terhadap staf Puskesmas.
"Bapak hubungi saja gugus tugas ya, karena informasi dari satu sumber. Saran saya jumpai Ketua Gugus Tugas, jangan lewat telepon," kilah Dr Aisatia W Ramal.
Ditanya soal edaran yang telah beredar, ia juga enggan memberikan keterangan.
"Sehubungan dengan telah keluarnya pemeriksaan swab staf Puskesmas Dayun, maka layanan kesehatan akan dimulai seperti biasa pada hari Jumat, 27 November 2020," bunyi surat edaran yang ditandatangani Dr Aisatia W Ramal dan diposting oleh Penghulu Dayun di media sosial.
Reporter: Abdus Salam