Luhut Soal Kasus Edhy Prabowo: KPK Jangan Berlebihan, Tidak Semua Orang Jelek
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlebihan melakukan proses hukum yang dijalani mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Luhut meminta agar tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perkara dugaan suap ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dia menilai, nama-nama yang dikantongi KPK tidak semuanya buruk. Namun, ada sejumlah nama yang dia sebut baik. Namun, saat dikonfirmasi wartawan perihal proses hukum tersebut, dia tidak banyak berkomentar.
"Itu tanya KPK juga saja, saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja. Jangan berlebihan, enggak semua orang jelek, ada yang baik," ujar Luhut, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Sebagaimana diketahui, Edhy dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster. Enam orang tersebut antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM); pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).
Kemudian Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.
Uang tersebut ditransaksikan ke rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi