Penceramah Tak Wajib Pakai Naskah Khotbah Jumat Versi Kemenag
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menegaskan naskah khotbah Jumat yang tengah disusun pihaknya tak wajib digunakan para penceramah.
Naskah khotbah tersebut, kata dia, sekadar alternatif yang bisa dipakai masyarakat atau para ulama saat menjadi khotib Salat Jumat.
"Ini bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khotbah Jumat yang diterbitkan Kemenag," kata Kamaruddin seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (24/11/2020).
Kamaruddin mengatakan rencana penyusunan naskah khotbah Jumat selaras dengan kebijakan Kemenag menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
Menurutnya, naskah khotbah Jumat dapat menjadi instrumen dalam memberikan informasi konstruktif ke masyarakat. Oleh karena itu, Kemenag hadir untuk memfasilitasi keberadaan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat.
"Jadi, khotbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan pihaknya akan menggandeng para ulama dan akademisi untuk menyiapkan naskah khotbah Jumat tersebut.
Beberapa tema khotbah tengah disusun, di antaranya seputar masalah akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial. Kamaruddin meyakini naskah khotbah Jumat buatan Kemenag akan banyak dipakai masyarakat.
"Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia," katanya.