KSPI Sebut Sidang Perdana UU Ciptaker Penentu Kelanjutan Aksi Demo Buruh
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan sidang perdana uji materi omnibus law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/11) ini, akan jadi penentu kelanjutan aksi demo pihaknya.
"Besok (hari ini, Selasa, 24/11) hari penentu apakah buruh akan meletakkan rasa keadilan itu terhadap kepercayaan hakim MK atau buruh kembali melakukan aksi perlawanan karena rasa keadilannya tidak didapatkan dalam proses judicial review di MK," katanya, saat memberikan keterangan pers secara daring, Senin (23/11/2020).
Ia sendiri memiliki kegamangan setidaknya terhadap dua hal dalam sidang uji materi ini. Kegamangan pertama, dia menyampaikan, terkait posisi enam hakim MK yang menjabat setelah diusulkan oleh DPR dan Presiden.
Said berkata, hal tersebut membuat pihaknya ragu apakah MK dapat memberikan keputusan yang adil atas uji materi itu.
"Pertama kegamangan buruh terhadap komposisi hakim MK. [Sebanyak] tiga hakim MK diusulkan DPR, tiga diusulkan pemerintah oleh pemerintah dalam hal ini presiden, tiga diusulkan MA (Mahkamah Agung)," kata Said
Melihat komposisi itu, rasanya agak berat, [karena] enam artinya dari DPR dan pemerintah, akan bisa memutuskan seadil-adilnya," lanjutnya.
Kegamangan kedua, lanjut Said, menyangkut angka pesangon dan upah minimum. Pasalnya, MK cenderung menolak gugatan yang terkait angka selama ini.
"Upah minimum itu terkait angka, pesangon itu terkait angka. Biasanya, kami baca dari keputusan MK, setiap keputusan yang sudah diberikan para pembuat UU maka tentang nilainya itu adalah hak pembuat UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," ucap Said.
Namun begitu, pihaknya tetap meyakini seluruh hakim MK akan meletakkan rasa keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa dalam merespons gugatan uji materi omnibus law UU Ciptaker demi memberikan rasa keadilan bagi buruh.
Untuk diketahui, MK bakal menggelar sidang uji materi omnibus law UU Ciptaker yang diajukan KSPI, Selasa (24/11). Sidang gugatan uji materi yang terdaftar dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu bakal digelar pada pukul 11.00 WIB.
Selain gugatan KSPI, MK juga menggelar sidang uji materi omnibus law UU Ciptaker permohonan Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Agenda sidang adalah Perbaikan permohonan. Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum bernama Viktor Santoso Tandiasa. perkara tersebut terdaftar dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020.