Enam dari 11 JPO di Pekanbaru Sudah Jadi Aset Pemko

Enam dari 11 JPO di Pekanbaru Sudah Jadi Aset Pemko

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dari 11 unit jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di Kota Pekanbaru, enam di antaranya sudah dihibahkan dan menjadi aset milik pemerintah kota.

Bahkan, dari jumlah tersebut tiga unitnya sudah tercatat di Dinas Perhubungan melalui Surat Keputusan penetapan aset oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus, MT, termasuk juga sudah menunjuk pihak pengelola melalui perjanjian sewa menyewa.

Sedangkan tiga unit JPO lainnya, untuk aset belum tercatat di Dishub Pekanbaru dan masih dalam proses penetapan aset.


"Sudah enam unit aset JPO dihibahkan ke Pemko Pekanbaru dari berbagi lokasi. Sedangkan lima sisanya masih belum menghibahkan aset meski pihak pengelola atau yang membangun JPO sudah disurati beberapa kali," kata Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru, Adi Lesmana, Ahad (22/11/2020).

Sebagai upaya terhadap keselamatan pengguna atau masyarakat, Adi Lesmana, menyampaikan, terpaksa menutup JPO yang belum dihibahkan ke Pemko Pekanbaru namun sudah dalam kondisi rusak dan membahayakan.

Seperti yang dilakukan Dishub Pekanbaru terhadap tiga JPO di Jalan Jenderal Sudirman. Pertama yang berada di depan salahsatu toko ponsel dan satunya di depan Sudirman Square. Sebelumnya penutupan serupa juga sudah dilakukan untuk JPO yang berada di depan Hotel Ratu Mayang Garden.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menegaskan, seluruh pengelola yang dalam perjanjian kerja samanya sudah melewati batas jangka waktu, agar segera menghibahkan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal  114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

Karena itu, masing- masing pengelola JPO diminta segera memberikan surat hibah kepada Pemko Pekanbaru. Sehingga tertib administrasi dapat terlaksana.

Kalau pengelola tidak menindaklanjuti imbauan itu, Dishub Pekanbaru akan mengambil tindakan yang diperlukan bersama OPD terkait dalam pengelolaan JPO sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Penegasan yang disampaikan bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya seluruh pengelola JPO juga sudah diberikan surat beberapa kali, meminta mereka untuk menyampaikan  segera administrasi yang berhubungan dengan JPO.

Bertujuan untuk pendataan pengelolan Jembatan Penyebrangan Orang di Pekanbaru.

Dokumen administasi JPO yang dimaksud terdiri dari, surat perjanjian kerjasama/ nota kesepahaman antara Pemko Pekanbaru dengan pihak yang membangun JPO. Kemudian, surat izin pelaksanaan pembangunan JPO, Izin Mendirikan Bangunan, surat permohonan pengelolaan JPO.

Pengelola juga diminta menyampaikan dokumen administrasi yakni surat perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan JPO dengan Pemko Pekanbaru. Berikut seluruh surat yang berhubungan kontrak pengelolaan JPO dan lain-lain.