Jika IPAL Tak Selesai Akhir Tahun, Dewan Akan Beri Rekomendasi Sanksi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru ditargetkan selesai dan kontraknya pun akan habis akhir tahun ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengaku pihaknya akan memberi rekomendasi sanksi apabila target tersebut tak terpenuhi. Apalagi jika proyek meninggalkan lubang dan bekas pembangunan yang berbahaya bagi masyarakat.
"Kita minta Dinas PUPR sebagai pengawas langsung, harus melihat secara langsung realitanya. Jadi progres-progres yang belum tercapai kelihatan," ungkap Roni, Sabtu (21/11/2020).
"Mereka kontraknya habis 20 Desember ini kalau tidak salah, khusus Kecamatan Sukajadi. Artinya, kalau sampai habis kontrak tidak selesai 100 persen, PU harus surati, rekomendasi sanksi kepada kementerian," tambahnya.
Sementara itu, Roni memperkirakan proyek IPAL tak akan rampung hingga akhir tahun ini.
"Ada galian baru. Kita prediksi tidak akan selesai sampai akhir Desember," tutupnya.
Reporter: M Ihsan Yurin
Berita Lainnya
- Perdangan di Medsos Gerus UMKM, Amin AK: Pemerintah Perlu Terbitkan Regulasi
- Indonesia Penyumbang Sampah Plastik Terbesar Ketiga di Dunia, Puan: Ini Sinyal Mengkhawatirkan
- Mulyanto Desak Pemerintah Cabut Izin 40 Perusahaan China Produksi Baja Ilegal
- DPRD Pekanbaru: Pemko Tidak Akan Sanggup Urus Pengelolaan Sampah
- Legislator Protes Larangan Berjilbab bagi Nakes di di Salah Satu RS Swasta
- Bengkalis Diguyur Hujan, Salat Id Dialihkan ke Masjid Agung Istiqomah