Buntut Kasus Korupsi Camat Tenayan Raya, DPRD Tak Lagi Anggarkan Dana PMBRW
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru memutuskan pada 2021 tidak lagi menganggarkan dana untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW). Selain sebab kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, DPRD Pekanbaru juga memiliki banyak pertimbangan.
"Harusnya output dari kegiatan ini adalah masyarakat kita berwirausaha atau menciptakan kelompok yang bisa berwirausaha. Makanya tiap kelurahan, diadakan pelatihan tata boga, jahit menjahit, dan sebagainya. Cuma beberapa tahun ini kegiatannya terkesan asal-asalan," ujar anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Sabtu (21/11/2020).
Ida mengatakan, refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 menjadi salah satu penyebab tidak dianggarkannya lagi dana untuk kegiatan PMBRW.
Sebagai gantinya, DPRD Pekanbaru berharap kelurahan bisa memanfaatkan dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang besarannya Rp100 juta per tahun. Apalagi di 2021, DAU naik menjadi Rp350 juta per tahun.
"Dana DAU ini kan pengawasannya lebih ketat. Kita percayakan lewat DAU saja. Kalau di 2020 ini dana DAU dialihkan ke Covid-19. Kita tentu berharap di 2021 pandemi usai dan anggaran itu bisa dipakai untuk memulihkan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Reporter: M Ihsan Yurin