Sampai Hari Ini FPI Belum Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sejak status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan bahwa ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas dipimpin Habib Rizieq Shihab itu.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny seperti dikutip dari Sindonews.com, Jumat (20/11/2020).
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. AD/ART belum disampaikan," katanya.
Berita Lainnya
- Seorang Mahasiswi yang Pulang dari China Dirawat di Ruang Isolasi
- Beredar Surat Penerimaan Sampel Corona Diliburkan saat Idul Fitri, Ini Faktanya
- Menhub Akhirnya Akui Kebijakan Larangan Mudik Bikin Masyarakat Bingung
- Pemerintah Kalah Lawan Mafia Migor, Jamil: Belum Pernah Terjadi Selama Indonesia Merdeka
- DPD RI Peroleh WTP Berturut-turut 16 Kali
- Perhumas Keluarkan Lima Rekomendasi Humas 4.0