Sindikat Pencurian Sepeda Motor Diringkus, Para Tersangka dari Aceh

Sindikat Pencurian Sepeda Motor Diringkus, Para Tersangka dari Aceh

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polsek Tampan, Kota Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat), sindikat ini diringkus pada Sabtu (14/11/2020). 

Tiga orang dijadikan tersangka dalam perkara ini, dua orang dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yakni S alias Lian alias Sinih (40) dan S alias Supri alias Pri (30). Satu orang dijerat dengan pasal 480 KUHPidana yakni AS alias Jet (37). 

Tersangka S alias Lian alias Sinih (40) dan S alias Supri alias Pri (30) dalam perkara ini berperan sebagai tukang curi sepeda motor. Sedangkan tersangka AS alias Jet (37) berperan sebagai penadah barang hasil curian.


Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Minggu (15/11) mengatakan bahwa satu di antara tersangka merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2014.

Ketiga tersangka ini terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba melawan petugas saat penangkapan. Ketiga tersangka ini berasal dari Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. 

"Pengungkapan ini berhasil setelah kita mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor serta barang berharganya. Kita lakukan pengembangan dan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelakunya," kata Ambarita.

Usai interogasi, sambung Ambarita, tersangka S alias Lian alias Sinih (40) dan S alias Supri alias Pri (30) mengakui sudah tiga kali membongkar rumah, dalam bulan November 2020 sudah beraksi dua kali.

"Uang hasil tindak kejahatan itu dibagi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tegasnya. 

Menariknya, tersangka AS alias Jet (37) membeli sepeda hasil curian itu dengan harga Rp. 1 Juta dan jual kembali ke Provinsi Aceh dengan harga Rp. 3 Juta. Tersangka AS alias Jet (37) memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim sepeda hasil curian itu ke Provinsi Aceh. 

"Tersangka As alias Jet sudah tiga kali membeli sepeda motor hasil curian dari tersangka S alias Lian alias Sinih (40) dan S alias Supri alias Pri (30), barang tersebut akan dijual kembali ke Aceh," tukas Ambarita. 

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka As alias Jet (37), polisi menemukan tiga unit sepeda motor berbagai jenis yang diyakini hasil curian dan akan dipasarkan kembali ke Provinsi Aceh. 

"Tersangka AS alias Jet (37) menerima atau membeli sepeda motor hasil curian sudah hampir satu tahun, katanya sejak November 2019," tutup Ambarita. 

Kini, polisi masih melakukan pengembangan dalam perkara ini, sebab diyakini masih ada keterlibatan pelaku lainnya dalam sindikat ini. 

 

Reporter: M Ihsan Yurin