Dewan Soroti Maraknya Reklame Ilegal di Pekanbaru: Ini Merugikan Kita

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ada ratusan reklame yang terpampang di jalan-jalan Kota Pekanbaru. Namun hanya 30 persen yang memiliki izin dan membayar pajak.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla minta pemerintah soroti reklame ilegal. Sebab, reklame tak berizin tidak membayar pajak dan hal tersebut dinilai merugikan Kota Pekanbaru.
"Hanya 25 sampai 30 persen dari total reklame di Pekanbaru yang berizin," ungkapnya, Jumat (13/11/2020).
"Ini sangat merugikan kita. Kita minta ini disoroti. Apalagi kita sedang berusaha meningkatkan PAD. Dan reklame ini salah satu sumber PAD Pekanbaru," tambahnya.
Diketahui, ada 209 titik reklame di Pekanbaru yang memiliki izin. Yang paling banyak di Jalan Jenderal Sudirman, yakni 78 titik dan Jalan HR Soebrantas 49 titik.
Sementara itu, di Jalan Tuanku Tambusai 36 titik, Jalan Riau 34 titik, dan Jalan Arifin Achmad 12 titik.
Reporter: M Ihsan Yurin
Berita Lainnya
- Mulyanto Sebut Hilirisasi Nikel yang Dibanggakan Jokowi Telah Gagal
- Perayaan HUT Ke-79 RI di IKN Momen Bersejarah Bagi Masyarakat Kaltim
- Ketua DPR RI Terima Kunjungan 100 Ketua Osis se-Indonesia
- BPKN Harus Berani Hadapi Perusahaan Besar Rugikan Konsumen
- Pecahkan Rekor Pembuatan UU, Komisi II DPR 20219-2024 dapat Penghargaan MURI
- DPR RI Desak Parlemen Asia Tetapkan Israel Pelaku Genosida dan Penjahat Perang