Buka Tiap Hari, Lebih 25 Izin Diterbikan Kedai Pelayanan Perizinan Perawang Siak
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Sejak Oktober lalu, Kedai Pelayanan Perizinan di Kecamatan Tualang buka setiap hari kerja. Kebijakan ini untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus izin usaha.
Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Teguh Santoso mengatakan, antusias masyarakat tinggi, sedikitnya 25 izin usaha sudah diterbitkan.
Sebenarnya, kata Teguh, masyarakat bisa mengajukan permohonan izin usaha secara mandiri, meng-input data secara online, namun kebanyakan masih perlu dipandu.
"Pengurusan izin usaha kita peroses cepat, jika persyaratan lengkap, satu hari selesai. Dalam pelayanan kita bagi tiga kategori, pertama mandiri, artinya si pengurus izin menginput data sendiri, bisa dilakukan secara online di rumah dannjuga bisa dilakukan di kantor, mereka menginput data dengan fasilitas yang kita siapkan," terang Teguh Santoso, Kamis (12/11/2020).
"Kedua berbantuan, artinya si pengurus izin usaha meng-input data sendiri namun didampingi, dipandu oleh petugas. Kebanyakan masyarakat menggunakan yang prioritas, si pengurus izin menyiapkan persyaratan, yang meng-input petugas Kedai Pelayanan Perizinan, yang mengurus izin ikut mendampingi," imbuh Teguh Santoso.
Menurut Teguh, pos pelayanan di Kecamatan ini sangat efektif guna memfasilitasi masyarakat yang ingin mengantongi izin usaha. "Antusias masyarakat tinggi, jadi harus kita sambut, kita beri kemudahan," imbuhnya.
Kedai Pelayanan Perizinan yang beralamatkan di Jalan Raya Perawang Km 10 Kecamatan Tualang itu, BPMP2T menempatkan 3 orang petugas pelayanan dan 1 orang untuk jaga malam.
"Kebanyakan pengurusan izin untuk UMKM, sepeti usaha bengkel. Karena memang layanan perizinan di kecamatan untuk usaha kecil, yang modalnya di bawah Rp500 juta," terang Teguh.
Reporter: Abdus Salam