Alumni ITB Laporkan Din Syamsudin Terkait Pelanggaran Kode Etik ASN

Alumni ITB Laporkan Din Syamsudin Terkait Pelanggaran Kode Etik ASN

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) melaporkan Din Syamsudin atas dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Pegawai Negeri Sipil kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lima orang delegasi anggota GAR ITB melakukan pelaporan langsung ke KASN Jakarta pada Selasa kemarin (11/10/2020). Delegasi tersebut bertindak mewakili 2.075 anggota GAR alumni ITB lintas angkatan dan lintas jurusan yang mendukung diterbitkannya laporan GAR ITB bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020.

Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari mengatakan, awalnya surat laporan tersebut sudah dilayangkan melalui email pada Oktober 2020 lalu. 


"Saat itu kami kirim ke KASN via email dan pos. Nah kemarin itu kami datang sendiri ke KASN untuk menyerahkan secara langsung laporan yang sama, agar dapat lebih diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh KASN," kata Shinta seperti dikutip dari detikcom, Kamis (12/11/2020).

Dalam surat laporan tersebut mencantumkan Din Syamsudin sebagai terlapor sekaligus anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB yang dianggap telah melakukan pelanggaran.

"Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang. Terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa Terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," isi surat laporan GAR ITB.

Pihak GAR ITB juga mencantumkan beberapa data pelanggaran yang mereka miliki dengan keterangan waktu dan deskripsi tindakan Din Syamsudin. Setidaknya ada enam pelanggaran yang dilaporkan Shinta dan yang lainnya.

"Kita melaporkan kepada KASN sesuai data yang kita dapat. Concern kami, agar ASN yang berada dalam lingkungan ITB dapat mentaati norma dan etika ASN sesuai peraturan dan UU yang ada. Pembiaran untuk kasus ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN," pungkasnya.

Berikut enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB.

1. Din Syamsudin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019.

GAR ITB menyebut Din melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.

2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa.

Tindakan Din itu dinilai melalui pernyataan Din dalam webinar 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19' pada 1 Juni 2020 yang digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI). GAR menilai saat itu Din menunjukkan kekonsistenannya untuk menyuarakan penilaian yang negatif terhadap pemerintah Indonesia.

3. Din dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah RI yang sah.

Bertepatan dengan pra-deklarasi kelompok KAMI pada 2 Agustus 2020. Din dinilai telah mengeluarkan pernyataan, dianggap sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.

GAR ITB menilai penyampaian Din dikesankan seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek oligarkhi, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.

4. Din dianggap menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah.

GAR ITB berpendapat, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi Din Syamsudin di dalam kepemimpinan kelompok KAMI. Oleh karenanya kedudukan Din di kelompok KAMI terhadap pemerintah Indonesia dinilai cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.

5. Din dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

Pidato Din pada saat deklarasi kelompok KAMI di Bandung, Jawa Barat, 7 September 2020, GAR ITB memandang Din kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik. Din menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.

6. Din dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama

Selanjutnya, bukti yang dilampirkan GAR ITB mengenai respons Din terhadap kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ulama Syekh Ali Jaber. Din menyatakan penilaiannya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan.

GAR ITB menyampaikan, faktanya, tindak kriminal pidana penganiayaan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber tersebut, adalah sebuah kasus pidana umum biasa yang sama sekali tidak terorganisir.