PT SPP Diusulkan Jadi Perseroda

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) diusulkan menjadi perseroan daerah (Perseroda). Hal ini sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 bahwa semua badan usaha daerah harus menjadi Perseroda.
"Sebenarnya kita sudah jadi perusahaan daerah. Tapi karena ada amanat PP 54 itu, ya kita harus berubah jadi Perseroda ini. Dulu kan namanya perseroan terbatas," ungkap Direktur PT SPP, Heri Susanto Abas, Kamis (12/11/2020).
DPRD Kota Pekanbaru berharap perubahan status ini bisa membuka peluang adanya penanamam modal pihak swasta.
"Kita berharap ada penambahan modal dari swasta. Jadi sahamnya kan bisa juga dimiliki pihak lain. Jadi tidak 100 persen milik pemerintah, tapi memang dominannya milik pemerintah," ujar anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla.
Selain itu, PT SPP memiliki anak perusahaan PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) dan PT Rumah Pangan Madani (RPM) yang juga akan dibentuk menjadi Perseroda.
"Berharap PT SPP ini berkembang dan mampu menambah PAD untuk Pekanbaru," tutupnya.
Reporter: M Ihsan Yurin
Berita Lainnya
- Harga BBM Pertamina Diskon 30% Selama Ramadhan, Hanya untuk Jenis Ini
- Ciptakan SDM yang Handal, Pemda Kampar Buka Pelatihan Bordir
- Sri Mulyani Sudah Siapkan Langkah Menghadapi Lockdown
- BPKP: Tata Kelola PT RIC Salahi Aturan
- Pembangunan Pelabuhan Desa Sialang Pasung Dimulai Tahun Ini
- Rizal Ramli Bertemu Kwik Kian Gie: Praktik Ekonomi Neolib Harus Dilawan