DLHK Pekanbaru Tutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, kembali menutup tempat penampungan sementara (TPS) sampah ilegal, Rabu (11/11) di Jalan Wakaf tepatnya di tepi anak sungai belakang Polsek Senapelan.
Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, penutupan TPS itu dilakukan karena sudah meresahkan masyarakat akibat tumpukan dan bau yamg sangat menyengat.
"Kita tutup karena ilegal. Dulu memang lokasi ini dijadikan sebagau TPS, tapi sudah tidak layak karena posisinya di jalan," kata Agus Pramono, Rabu (11/11/2020).
Menurut Agus Pramono, saat ini tidak dibenarkan lagi membuat TPS sampah di pinggir jalan. Sampah rumah tangga cukup diletakkan didepan rumah, dan ada petugas kebersihan yang mengangkutnya.
Ditegaskan mantan Kepala Staf Korem 031/WB berpangkat kolonel itu, keberadaan TPS ilegal di tempat itu juga sudah mengganggu pengguna jalan dan kebersihan Kota Pekanbaru.
"Maka hari ini saya nyatakan tidak boleh lagi orang buang sampah di sana. Cukup letakkan sampah di depan rumah,ada petugas kebersihan yang menjemput nanti," tegasnya.
Usai dilakukan penutupan TPS ilegal tersebut akan ada pihak penegakkan hukum (Gakum) dari DLHK Pekanbaru yang mengawasi dan menindak warga yang membuang sampah di tempat itu.
Warga yang masih membuang sampah akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp5 juta rupiah, tergantung volume sampah yang di buang.
"Ada petugas DLHK yang mengawasi dan menindak warga yang masih bandel (buang sampah). Kita denda mereka yang masih melanggar," terangnya.
Di Kota Pekanbaru sementara ini terdapat sebanyak 107 titik TPS sampah ilegal tersebar di 12 Kecamatan.
"Untuk itu kita juga siaga kan petugas Gakum di titik TPS ilegal itu. Petugas kita yang menindak jika masih ada warga buang sampah sembarangan," tutupnya.