Kasatpol PP Pekanbaru: Kita Tak Ada Anggaran Potong Bando Reklame
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru menargetkan pemotongan konstruksi reklame jenis bando selesai tahun ini. Namun, hal itu akan terealisasi apabila pihak ketiga mau melakukan pemotongan dengan syarat tunda bayar.
"Kita akan lakukan pemotongan itu. Sesuai peraturan menteri PUPR, bando itu ilegal. Kita akan segera eksekusi. Tapi untuk pemotongan itu kita enggak ada anggaran. Kalau pihak ketiga mau dibayar di belakang, tahun depan, ya target kita tahun ini selesai," ungkap Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Rabu (11/11/2020).
Beberapa waktu lalu, Satpol PP telah merobohkan konstruksi bando di Jalan Tuanku Tambusai. Reklame jenis bando telah dilarang sejak 2010 sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian Jalan sebab dinilai merusak pemandangan kota dan berbahaya bagi masyarakat, terutama yang berkendara di bawahnya.
"Saya berpikir agar kota ini indah dan bermarwah, ya perda-nya harus tegak. Cuma harus didukung dengan anggaran tadi. Untuk nyewa alat ini kita enggak ada anggaran," ujarnya.
"Makanya kita minta Sekdako Pekanbaru menganggarkan di tahun depan agar bisa segera melakukan penebangan bando-bando itu," tambahnya.
Diketaui, masih ada 8 bando ilegal yang terpasang mengangkangi jalan-jalan Kota Pekanbaru, sekaligus puluhan reklame tanpa izin yang akan ditertibkan.
Reporter: M Ihsan Yurin