Perda Prokes Covid-19 Riau Disahkan, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Denda Bahkan Pidana
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Dijadwalkan pekan depan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan, sesuai dengan Perda yang telah disahkan itu.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, sebelum operasi yustisi tersebut dilaksanakan, terlebih pihaknya akan mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesehatan kabupaten/kota se-Riau. Setelah disosialisasikan, Gubri berharap operasi yustisi segera dilaksanakan dalam upaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
"Saya sudah minta Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau untuk mensosialisasikan Perda tersebut. Tentunya harapan saya minggu depan sudah bisa dilakukan operasi yustusi dalam rangka penegakan protokol kesehatan di lapangan. Dan saya juga sudah bicarakan saat rapat Forkompinda dalam rangka operasi yustisi nanti ada penindak di tempat. Perda ini nanti berlaku untuk seluruh kabupaten/kota se-Riau," ujar Gubri, Rabu (11/11/2020).
Sementara itu, Kepala Bito Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani
mengatakan, dalam revisi Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan tersebut
terdapat sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan. Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di Riau saat ini.
Perda tersebut bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan menghadapi wabah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam Perda tersebut terdapat sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan seperti teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial dan atau denda administratif sebesar Rp100.000.
"Perda ini sangat menekankan terhadap penerapan protokol kesehatan sehingga terdapat sanksi. Bahkan ada ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan. Kemudian sanksi administratif bagi pelaku usaha diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000," kata Elly.
Dijelaskan Elly, dalam Perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan yaitu bagi perorangan dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp350.000. Sedangkan bagi pelaku usaha dengan pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
"Namun tindak pidana hanya dapat diberikan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi, atau pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali," tukasnya.
Reporter: Nurmadi