Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan 3 Tersangka Terkait Tindak Pidana Pilkada
RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana Pilkada dari penyidik Polres Pelalawan, di ruang tahap II, Jumat (16/11/2020).
Dalam penyerahan tersebut satu tersangka perempuan berinisial SY (39) turut didampingi penasihat hukum juga penyidik Polres Pelalawan. SY merupakan warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni perempuan berinisial SN (45) yang bekerja sebagai PNS, tinggal di Kecamatan Pangkalan Kuras dan wanita berinisial MS (45) yang juga PNS, warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, dilakukan dengan sistem daring.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan Agus Kurniawan menyebutkan ketiga pelaku diduga melanggar tindak pidana pilkada tahun 2020.
"Untuk tersangka SY diduga melanggar pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf C UURI Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Jo 55 KUHPidana. Kalau yang dua tersangka lagi diduga melangar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UURI Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo 55 KUHPidana," ujarnya di Pangkalan Kerinci, Jumat (6/11/2020).
Diungkapkannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana pilkada tersebut yang diketahui terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2020 sekira jam 14.51 WIB, di Jalan Langgam 2 KM 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Untuk perkara tersebut pada hari ini juga langsung kita limpahkan ke PN Pelalawan agar secepatnya disidangkan. Namun terhadap tersangka kita tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Dalam pelimpahan itu, terlihat baik pihak penyidik Polres Pelalawan maupun tersangka serta pihak Kejari Pelalawan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan dilakukan pengukuran suhu tubuh dan tetap menggunakan masker.
Reporter: Anthon