Kejari Pelalawan Tahan Mantan Pejabat Dinas PU Terkait Korupsi
RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan penahanan sekaligus tahap II terhadap satu tersangka berinisial MY (62) Warga Pekanbaru, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak gas dan pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan, Jumat (6/11/2020).
Tersangka diduga merugikan keuangan negara pada tahun anggaran 2015 dan 2016, sebesar Rp1.864.011.663, ketika masih menjabat sebagai pejabat struktural pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH di Pangkalan Kerinci, Jumat (6/11).
Dijelaskannya lagi, penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 6 hingga tanggal 25 November 2020 di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Sebelum dilakukan penahanan, pihak tersangka menjalani prosedur pemeriksaan dan juga protokol kesehatan dengan melakukan rapid test yang hasilnya dinyatakan sehat dan nonreaktif," ungkapnya.
Kata dia, MY disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Secepatnya akan disidangkan dan pak Kajari telah menunjuk Kasi Pidsus dan 5 orang jaksa fungsional untuk menjadi penuntut dalam kasus ini," katanya mengakhiri.
Reporter: Anton