MAKI Hibahkan 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK untuk Informan Harun Masiku

MAKI Hibahkan 100 Ribu Dolar Singapura ke KPK untuk Informan Harun Masiku

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan uang 100 ribu dolar Singapura dari MAKI sebagai hadiah untuk para pihak yang bisa memberitahu keberadaan buronan Harun Masiku yang kekinian masih bebas berkeliaran.

"Meminta kepada KPK untuk menjadikan uang tersebut sebagai hadiah bagi siapa pun yang menemukan keberadaan Harun Masiku dalam keadaan hidup untuk selanjutnya ditangkap," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Boyamin mengaku bertemu dengan bagian Direktorat Gratifikasi KPK untuk menjelaskan lebih lanjut ihwal uang yang telah diterima dan dilaporkannya tersebut.


Ia mengaku menolak pengembalian uang apabila dinyatakan bukan gratifikasi oleh KPK.

"Uang dari mana? Siapa yang memberikan? dan semacam itulah (yang ditanyakan). Saya kemudian menyampaikan surat pernyataan uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri belum memberikan keterangan resmi perihal permintaan Boyamin.

Hanya saja, Ali sebelumnya meyakini bahwa KPK akan melakukan verifikasi dan analisis uang Sin$100 ribu yang disampaikan oleh Boyamin tersebut.

"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisis," ungkap juru bicara berlatar belakang jaksa itu beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Boyamin melaporkan uang Sin$100 ribu kepada KPK sebagai bentuk gratifikasi. Ia menyatakan bahwa uang itu diperoleh dari beberapa orang yang diperkirakan terkait dengan perkara Djoko Soegiarto Tjandra.

"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual. Namun, karena bergerak di bidang pemberantasan korupsi, saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujar Boyamin.

KPK hingga hari ini belum mampu menangkap Harun Masiku, tersangka suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. Bekas caleg PDIP itu berhasil kabur dari penangkapan tim penyidik KPK pada awal Januari 2020.



Tags KPK