Polisi: Pelaporan Atas Bahar Smith Belum Pernah Dicabut

Polisi: Pelaporan Atas Bahar Smith Belum Pernah Dicabut

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith disebut sudah berdamai. Meski demikian pihak kepolisian mengaku hingga saat ini belum menerima pencabutan laporan.

Diketahui, kasus yang disangkakan terhadap Bahar terjadi pada 2018. Perselisihan terjadi antara Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang Bogor itu dengan sopir taksi online bernama Andriansyah. Alhasil, Andriansyah membuat laporan polisi atas perbuatan Bahar.

Menurut kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, kasus kliennya itu sudah selesai. Ia mengatakan Bahar dan juga pelapor sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan.


"Jadi, kasusnya 2018  sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa ini (kasus) menunjukkan nyata, telah upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," ucapnya, Selasa (27/10).

Selain kuasa hukum Bahar, seorang pengacara yang mengaku sebagai penasihat hukum korban bernama Adriansyah mengatakan kliennya sudah mencabut laporan pada Mei 2020.

"Perdamaian dan pencabutan laporan itu di awal pandemi, Mei 2020. Tapi prosesnya sudah sejak 2019 akhir," ucap Hendy, Kamis (29/1/2020).

Menanggapi hal itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengaku bahwa pihaknya belum pernah menerima surat pencabutan laporan.

"Sampai saat ini penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan," katanya, Kamis (29/10).

Patoppoi menegaskan bahwa Bahar ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober. Penceramah yang juga pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah.

Pasal yang disangkakan terhadap Bahar terkait penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.

"Berdasarkan hasil gelar dan surat ketetapan, ya masih tersangka," kata Patoppoi.

Guna mendalami kasus tersebut, Patoppoi mengaku penyidik masih menunggu izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Jika diizinkan, pemeriksaan bisa dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan, tunggu surat izin dari Ditjen Pas Kemenkum HAM. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur. Nanti diperiksa di sana," katanya