DPRD Pekanbaru Minta Pemko Robohkan Bando Reklame Sebelum Akhir Bulan
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla meminta pemerintah Kota Pekanbaru merobohkan semua bando reklame sebelum akhir bulan ini. Selain melanggar peraturan, bando dinilai merusak pemandangan Kota Pekanbaru.
Selain itu, adanya aktivitas bando juga dikhawatirkan mengganggu fasilitas umum lain seperti penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Tidak hanya sekedar rencana. Tidak sekadar omongan. Kita minta ketegasan Pemko," ujar Roni, Selasa (27/10/2020).
"Kita minta untuk bando, akhir bulan ini sudah ditertibkan. Lalu juga ada beberapa titik reklame, data lagi. Mana yang berizin, mana yang tidak. Kita minta masalah reklame akhir tahun sudah harus selesai," tambahnya.
Bando reklame sudah dilarang sejak 2010 silam karena dinilai berbahaya bagi penggunan jalan dan mengganggu pemandangan kota. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaam Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Reporter: M Ihsan Yurin