Operasi Zebra Pelalawan, Pelanggar Lalin dan Protokol Covid Bakal Disanksi

Operasi Zebra Pelalawan, Pelanggar Lalin dan Protokol Covid Bakal Disanksi

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2020 yang akan berlangsung selama 14 hari, dimulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020. 

Dalam hal ini, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko menyebutkan pihaknya akan melakukan penindakan hukum bila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas dan juga protokol kesehatan oleh warga masyarakat.

Namun kata dia, seluruh dari pelaksanaan operasi tersebut akan tetap mengedepankan sisi humanisme kepada masyarakat.


"Tetap penerapan preventif serta imbauan yang kita kedepankan, namun bila tetap juga masyarakat tidak dapat mematuhi peraturan yang sudah ada maka akan ada sanksi hukumnya," ujarnya di Pangkalan Kerinci, Senin (26/10).

Dijelaskannya, bahwa yang akan menjadi target dari operasi zebra kali ini adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan berlalu lintas dan juga protokol kesehatan Covid-19.

"Pelanggaran yang kita tindak terutama tidak menggunakan helm, melawan arus dan safety belt. Sedangkan pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak adanya penggunaan masker oleh warga pada saat berkendara," katanya mengakhiri.


Reporter: Anthon