DPRD Kota Pekanbaru Kembali Minta Pemerintah Bongkar Bando Reklame
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar meminta pemerintah membongkar bando reklame ilegal yang bertebaran di jalan-jalan Kota Pekanbaru.
Eduar mengatakan, bando reklame tersebut melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan. Selain itu, bando ilegal tidak membayar pajak, sehingga tidak memberi kontribusi apapun untuk Kota Pekanbaru.
"Itu bando melanggar peraturan menteri, ilegal. Kalau sudah begitu seharusnya OPD bersangkutan tak perlu tunggu perintah wali kota. Langsung bongkar. Mereka itu tidak bayar pajak. Enggak ada kontribusinya," ujar Eduar, Sabtu (24/10/2020).
Sebelumnya, sebanyak 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai ditebang orang tidak bertanggungjawab. Motif penebangan pohon diduga lantaran membuat terganggu keberadaan bando reklame di kawasan itu.
"Kalau memang benar pohon itu ditebang gara-gara kepentingan reklame, saya berani katakan mereka benar-benar biadab. Itu pohon untuk keindahan kota, untuk oksigen," tambah Eduar.
Saat ini diketahui sekitar 9 bando reklame yang masih terpasang mengangkangi jalan-jalan Kota Pekanbaru, seperti di Jalan Tuanku Tambusai dan di Jalan Harapan Raya.
Reporter: M Ihsan Yurin