Bawaslu Pelalawan Akan Panggil Sejumlah Orang Diduga Terlibat Pelanggaran Pilkada
RIAUMANDIRI.ID, PELALAWAN - Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan kembali akan memangil beberapa orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur di Pangkalan Kerinci, Rabu (21/10/2020).
Dijelaskannya, pelanggaran pidana yang masuk ke bawaslu dimulai dari tahapan kampanye hingga saat ini telah mencapai 6 laporan.
"Dua kasus terkait dengan penyebaran video beras Program Keluarga Harapan (PKH), dua kasus masih dalam klarifikasi dan dua kasus soal status di media sosial Facebook," terangnya.
Masih kata dua, untuk kasus penyebaran video beras PKH sudah dalam proses penyidikan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu), sedangkan 2 kasus lagi akan dilakukan klarifikasi dan 2 kasus media sosial tidak cukup bukti.
"Kasus yang akan klarifikasi ini locus delictinya ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci serta Pelalawan dan merupakan laporan masyarakat dan temuan bawaslu dari satu paslon yang sama," ungkapnya.
Kata Mubrur lagi, dalam penegakan hukum pelanggaran Pilkada ini, ada empat pelanggaran yang tertuang dalam Undang-undang pelanggaran pilkada yakni pelangaran pidana, pelanggaran administarsi, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.
"Untuk pelangaran hukum pidana dan pelanggaran hukum lainnya penyelesaiannya di Bawaslu Kabupaten. Berbeda dengan pelanggaran kode etik dan administarsi itu prosesnya di Kecamatan dimana locus delictinya berada," jelasnya.
Namun Mubrur menjelaskan pihak tetap akan memproses temuan semua pihak tanpa kecuali asal dilampirkan dengan bukti dan waktu pelaporan yang masih dalam kurun waktu yang ditetapkan peraturan.
"Jadi kita akan tetap mengawasi seluruh paslon dan timsesnya dalam mematuhi dan melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan" katanya mengakhiri.
Reporter: Anthon