Polres Pelalawan Tangkap Seorang Pria Terkait Narkoba

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Satres Narkoba Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jalan Langgam KM 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/10/2020).
Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka laki-laki berinisial Ar alias Pitok (54), warga Kecamatan Pangkalan Kerinci beserta dengan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit Hp merek Strawberry.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Pol Gus Purwanto SH melalui sambungan seluler di Pangkalan Kerinci, Selasa (20/10/2020).
Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Langgam KM 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi narkoba.
Menerima informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan pengintaian, kita melihat terduga pelaku. Tidak ingin target operasi lolos langsung dilakukan penangkapan dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.
Masih kata dia, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku ini dengan status pengedar dan kita jerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
Reporter: Anthon
Berita Lainnya
- Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Feri Yunaldi Berangkatkan 14 Personel Umroh Gratis
- Adik Bacok Abang di Kampar, Ini Sebabnya
- Apel Sarana dan Prasarana, Kombes Jeki: Memastikan Kesiapan
- Pengedar Kantongi 19 Paket Sabu Diringkus Polres Kampar
- Dua Anak Buah Gembong Narkoba Divonis 13 Tahun
- Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA