Gerindra Soal Usul MUI Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun 1 Periode: Bukan Isu Baru

Gerindra Soal Usul MUI Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun 1 Periode: Bukan Isu Baru

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi Fatwa MUI mengusulkan pembahasan masa periode presiden menjadi 1 periode dengan durasi 7-8 tahun. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan itu bukan isu baru.

"Itu sebenarnya bukan isu baru dan sempat jadi bahan kajian kami sebelum Pilpres 2019," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Menurut Habiburokhman, Partai Gerindra sudah pernah melakukan pembahasan serupa terkait masa jabatan presiden. Namun, ia mengungkapkan pembahasan itu terbentur Pasal 7 UUD 1945.


"Namun kita terbentur dengan aturan dasar, yakni Pasal 7 UUD 1945, yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," jelasnya.

Dia menegaskan batasan terkait masa jabatan presiden sudah sangat ketat tercantum dalam UUD 1945. Apabila ada pihak yang ingin mengubah ketentuan masa jabatan presiden, perlu kajian yang mendalam dan komprehensif.

"Jadi batasan di UUD sudah sangat ketat dan menutup adanya tafsir lain," ujar Habiburokhman.

"Di sisi lain kalau mau merubah UUD 1945 kita perlu kajian yang benar-benar komprehensif dan mendalam," tegasnya.

Diketahui, Komisi Fatwa MUI mengusulkan rancangan pembahasan masa periode presiden satu kali saja di Munas MUI 2020. Dalam satu periode itu, nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.

"Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali," ujar Hasanuddin saat dihubungi, Senin (19/10).