Dewan Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Jangan Tebang Pohon Sembarangan

Dewan Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Jangan Tebang Pohon Sembarangan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono meyayangkan aksi pemotongan 83 batang pohon di median jalan Tuanku Tambusai oleh orang tak dikenal. Ia berharap pelakunya segera ditangkap.

"Kita berharap dinas terkait, PUPR Pekanbaru segera menelusuri kasus ini. Apabila sudah dilaporkan, dapat segera ditangkap," ungkap Sigit, Selasa (20/10/2020).

Sigit mengungkapkan, pemotongan pohon yang mengganggu sebenarnya diperbolehkan. Hanya saja ada prosedur yang harus dilakukan seperti izin dinas terkait terlebih dahulu.


"Kalau memang usahanya merasa tergnggu, boleh pohonnya dipotong. Tapi izin dulu. Kan semuanya ada prosedur. Negara kita negara hukum. Jangan main tebang saja," tambah Sigit.

83 batang pohon yang ditebang tersebut terdiri dari berbagai jenis, yaitu Glondokan Tiang, Tabebuya Rosea, dan lainnya. Aksi pemotongan pohon ini baru diketahui Senin (12/10/2020).

Jika tertangkap, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, yaitu denda minimal 5 juta rupiah atau penjara paling lama 6 bulan.


Reporter: M Ihsan Yurin