Perwako Untuk Pasien OTG, DPRD Pekanbaru: Tidak Cukup, Kita Perlu Perda

Perwako Untuk Pasien OTG, DPRD Pekanbaru: Tidak Cukup, Kita Perlu Perda

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru bakal menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 yang melakukan isolasi secara mandiri.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyambut baik peraturan tersebut. Menurutnya, OTG perlu diawasi agar meningkatkan kesadaran. Sebab, OTG tidak disiplin dikhawatirkan berisiko menularkan ke orang lain, khususnya keluarganya sendiri.

"Baik itu. Memang seharusnya diawasi, dipantau. Ya biar ada kesadaran. Jangan sampai menularkan ke orang lain. Bahkan sekarang yang banyak kan cluster keluarga, bukan kantor lagi," ujarnya, Jumat (16/10/2020).  


Selain itu, Azwendy menganggap perwako saja tidak cukup. Perlu terus sosialisasi, bahkan perda yang mengatur sanksi tegas, bukan hanya sanksi sosial agar masyarakat menjadi lebih disiplin menjaga protokol kesehatan.

"OTG ini perlu sosialisasi, perlu edukasi sampai ke tingkat RT, RW. Juga sebenarnya Perwako saja tidak cukup. Perlu Perda. Sebab kita enggak tahu sampai kapan Covid-19 ini. Bisa setahun, dua tahun. Perlu dipertegas sanksinya. Bukan hanya sanksi sosial saja. Segeralah pemerintah kaji Perda yang bisa mengikat agar masyarakat jadi disiplin," tambahnya. 

Angka terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat. Kurangnya sarana dan prasarana penanganannya mengakibatkan OTG menjalankan isolasi secara mandiri. 

Selain diminta tegas memberi sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, pemerintah juga diminta menggesa program penyediaan tempat seperti hotel sebagai tempat perawatan dan isolasi mandiri. 


Reporter: M Ihsan Yurin