Mantan Dirut PT PER Segera Disidang Dalam Kasus Dugaan Korupsi
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dalam waktu dekat, mantan Direktur Utama PT Permodalan Ekonomi Rakyat, Irhas Pradinata Yusuf akan menjalani proses persidangan. Hal itu seiring dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu ke Jaksa Penuntut Umum.
Irhas merupakan tersangka keempat dalam perkara ini. Dia telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru saat perkara masih dalam tahap penyidikan.
"Berkas perkara tersangka IPY telah P-21 (dinyatakan lengkap,red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (15/10/2020).
Atas P-21 itu, penyidik kemudian melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke JPU. Tahap II itu dilakukan secara virtual melalui fasilitas video confrence. "Tahap II kami lakukan hari ini (kemarin, red) secara online," sebut pria yang akrab disapa Zega itu.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II itu, JPU kata Zega akan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Jika (dakwaan) telah rampung, segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkas dia.
Kasus yang menjerat Irhas Pradinata merupakan pengembangan dari perkara yang pernah diusut penyidik pada Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru. Dimana saat itu, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga orang pesakitan, yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Adapun tiga orang itu adalah Rahmiwati. Mantan Analis Pemasaran PT PER itu divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan.
Pesakitan berikutnya, adalah Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurangan.
Diketahui, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.
Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.
Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Sama seperti tiga pesakitan sebelumnya, Irhas juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.