Pemko Pekanbaru akan Bentuk Tim Sosialisasi Omnibus Law

Pemko Pekanbaru akan Bentuk Tim Sosialisasi Omnibus Law

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia saat ini tengah dihebohkan dengan polemik Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus law yang dituangkan melakui aksi penolakan terhadap pemerintah termasuk di Kota Pekanbaru.

Mengantisipasi hal itu, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim khusus sesuai arahan Pemerintah Pusat yang bertujuan meredam gejolak penolakan sejak UU tersebut disahkan oleh DPR RI.

"Jadi, kami bertugas untuk mesosialisasikan dari Undang-undang itu kepada masyarakat. Supaya masyarakat memahami dari undang-undang yang sudah disahkan," kata Jamal, Kadisnaker Kota Pekanbaru, Kamis (15/10/2020).


Pemerintah Pusat, kata Jamal, sudah merumuskan tiga kategori kelompok yang menolak Omnibus Law. Pertama, kelompok yang benar-benar tidak tahu dengan isi UU Cipta Kerja.

Kedua, kelompok yang mengetahui substansi dari UU Cipta Kerja namun tetap memaksakan 100 persen agar kehendaknya diterima. Padahal, 95 persen dari keinginan buruh sudah dikabulkan pemeritah melalui UU Cipta Kerja.

Yang ketiga, mereka yang tidak mau tahu dan menanfaatkan moment ini untuk penolakan Undang-undang. Mereka menggelar unjuk rasa untuk penolakan Undang-undang.

"Beberapa kelompok itu tugas kita untuk menyosialisasikannya. Ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat," terangnya.

Untuk sosialisasi sendiri, pemerintah kota berencana akan terjun langsung ke lapangan. Pihaknya juga berencana turun hingga ke kampus-kampus.

Dengan adanya sosialisasi, Pemko berharap, dapat menghindari aksi-aksi unjuk rasa yang beberapa hari belakangan terjadi.