Menghitung Biaya Haji 2015
Pada awal April yang lalu, saya berdiskusi dengan anggota DPR dari Komisi VIII terkait penyelenggaraan haji dan penghitungan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Dalam kesempatan itu, saya jelaskan apa saja komponen yang memengaruhi besaran BPIH sesuai dengan pengalaman saya bekerja sebagai direktur Pengelola Dana Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah beberapa tahun yang lalu.
Menurut hemat saya, apa yang saya sampaikan kepada anggota dewan tersebut juga perlu diketahui oleh masyarakat. Sebab, ini menyangkut kepentingan umat dan uang yang harus mereka bayarkan agar bisa melaksanakan ibadah haji dan mendapatkan pelayanan yang baik selama menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
Sebetulnya, komponen BPIH banyak sekali. Ada biaya perjalanan, sewa pemondokan, biaya hidup selama di Arab Saudi, konsumsi, akomodasi, pengurusan dokumen keimigrasian, honor petugas haji, dan biaya-biaya operasional lainnya. Namun, untuk lebih mudahnya, Kementerian Agama biasanya membagi biaya-biaya itu menjadi dua kategori, yaitu biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost).
Biaya tidak langsung artinya biaya yang tidak ditanggung secara langsung oleh jamaah, tetapi dibayarkan dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal yang nilainya puluhan triliun rupiah dan mengendap selama bertahun-tahun sesuai dengan lamanya masa tunggu. Biaya tidak langsung ini sering kali disebut sebagai subsidi meskipun sebetulnya berasal dari dana jamaah haji juga. Besaran biaya tidak langsung ini dibahas antara pemerintah dan DPR.
Biaya tidak langsung meliputi banyak hal selain biaya penerbangan, sewa pemondokan di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup atau uang saku yang diberikan kepada jamaah haji, termasuk di dalamnya adalah subsidi sebagian sewa pemondokan.
Adapun biaya langsung adalah biaya yang langsung ditanggung oleh calon jamaah haji. Biaya inilah yang secara salah kaprah disebut dengan BPIH. Padahal, sebetulnya BPIH tidak hanya itu. Biaya langsung meliputi tiga hal, yaitu (1) biaya penerbangan, (2) biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan (3) biaya hidup atau uang saku yang diberikan kepada jamaah haji.
Tiga komponen inilah yang harus dibayar oleh jamaah haji melalui dua tahapan, yakni setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi dan pelunasan menjelang keberangkatan. Dalam paragraf berikutnya, saya menyebut biaya langsung dengan istilah BPIH saja.
Pada 2013, rata-rata BPIH yang harus dibayar oleh calon jamaah haji sebesar 3.527 dolar AS atau Rp 33,9 juta (dengan kurs 1 dolar AS = Rp 9.600). Kemudian pada 2014, rata-rata BPIH turun menjadi 3.219 dolar AS atau Rp 33,8 juta (dengan kurs 1 dolar AS = Rp 10.500).
Besaran BPIH sangat dipengaruhi oleh, pertama, harga tiket pesawat yang naik-turun sesuai fluktuasi harga minyak dunia. Kedua, kurs dolar AS. Ketiga, harga sewa pemondokan di Makkah. Keempat, subsidi dari hasil pengelolaan setoran awal calon jamaah haji.
Harga tiket pesawat merupakan komponen yang sangat besar persentasenya terhadap besaran BPIH. Pada 2013 harga rata-rata tiket pesawat mengambil porsi sebesar 61,32 persen atau 2.163 dolar AS. Lalu pada 2014, harganya naik menjadi 2.197 dolar AS atau 68,25 persen. Dengan demikian, efisiensi atau turunnya harga tiket pesawat akan mengurangi besaran BPIH secara sangat signifikan.
Harga tiket pesawat naik-turun selaras dengan fluktuasi harga minyak dunia. Pada musim haji 2014, harga minyak sekitar 100 dolar AS per barel dan pada musim haji 2015 ini diperkirakan pada kisaran 70 dolar AS per barel atau mengalami penurunan sekitar 30 persen. Dengan demikian, harga tiket juga semestinya turun pada kisaran 30 persen atau 659 dolar AS.
Dengan turunnya harga tiket sekitar 659 dolar AS, secara kasat mata BPIH 2015 pun seharusnya turun dari 3.219 dolar AS pada 2014 menjadi 2.560 dolar AS. Jika dirupiahkan dengan kurs 1 dolar AS = Rp 13 ribu, besarnya sama dengan Rp 33,280 juta atau turun sedikit dibandingkan BPIH 2014 yang sebesar Rp 33.799.500.
BPIH 2015 sebesar itu bisa turun lagi mengingat harga sewa pemondokan di Makkah cenderung turun dari 5.000 riyal menjadi 4.000 riyal. Sebabnya, jarak pemondokan kini semakin jauh dari semula pada radius rata-rata 0–2.000 meter menjadi 0–4.000 meter sebagai akibat dari banyaknya pembongkaran. Adapun harga sewa pemondokan di Madinah relatif stabil.
Keuntungan pengelolaan setoran awal jamaah haji atau yang sering disebut dengan istilah dana optimalisasi juga sangat signifikan mengurangi biaya haji secara keseluruhan. Pada 2013 saja, total biaya haji tidak langsung yang dibiayai dari dana optimalisasi sebesar Rp 2,349 triliun atau sekitar Rp 12,4 juta per orang. Seandainya tidak ada dana optimalisasi, tentu BPIH yang harus dibayar langsung oleh jamaah haji menjadi lebih besar dan mereka harus merogoh kocek lebih dalam.
Menurut hemat penulis, dana optimalisasi mestinya bisa digunakan secara lebih optimal dan lebih adil untuk menyubsidi biaya haji. Selain menyubsidi biaya haji tidak langsung, dana optimalisasi juga hendaknya digunakan untuk menyubsidi BPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji.
Lama masa tunggu calon jamaah haji akan memengaruhi besaran subsidi yang ia terima. Jika seorang calon jamaah haji menunggu antrean selama 10 tahun, artinya ia berhak menerima subsidi kira-kira sebesar Rp 18,750 juta (berasal dari 7,5 persen margin deposito dikalikan Rp 25 juta setoran awal dikalikan 10 tahun masa tunggu). Jadi, subsidi yang ia terima tidak cuma Rp 12,4 juta, tetapi lebih sehingga total BPIH yang harus ia bayar bisa lebih sedikit.
Memang, cara penghitungan subsidi seperti di atas sedikit lebih rumit. Namun, dengan adanya Siskohat yang sangat canggih itu dan iktikad baik untuk memudahkan umat menunaikan rukun Islam yang kelima, saya rasa kerumitan itu akan bisa diuraikan. Ujung-ujungnya, umat akan mengucapkan beribu terima kasih dan doa untuk kebaikan para penyelenggara haji. Wallahu a’lam. (rol)
Direktur Pengelola Dana Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag 2009-2011.