Dinas PUPR Pekanbaru Minta Polisi Usut Penebang Puluhan Pohon di Jalan Tambusai
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sebanyak 83 pohon di median Jalan Tambusai Pekanbaru, persis di sekitar bando atau papan reklame ditebang oknum tidak bertanggungjawab. Penebanganan diduga dilakukan pada malam hari.
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi mengaku pihaknya telah bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru untuk mengusut kasus ini, Rabu (14/10/2020).
"Kita dapat kabarnya Senin kemarin. Padahal pohonnya belum terlalu tinggi. Kita sudah kerja sama dengan Polresta untuk usut siapa yang melakukan penebangan ini," ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Indra juga mengingatkan adanya sanksi bagi siapa pun yang menebang pohon sembarangan, khususnya pohon yang ditanam pemerintah.
"Ada sanksinya. Nanti setiap pohon yang ditebang dia harus ganti beberapa pohon. Lagipula pohon ini kan tidak bisa langsung hidup. Butuh proses seperti manusia. Makanya kita sangat mengecamlah tindakan tidak bertanggung jawab ini," ungkapnya.
Penebangan pohon di kota merupakan tindakan terlarang. Namun, apabila pohon-pohon di kota sudah sangat mengganggu, masyarakat bisa melaporkan ke Dinas PUPR ataupun menebang sendiri atas izin Dinas PUPR.
Reporter: M Ihsan Yurin