Transaksi Nontunai Harus Gunakan Rupiah
JAKARTA (HR)- Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peraturan tersebut berlaku per 1 April 2015.
Namun untuk penyesuaian atau masa transaksi nontunai peraturan tersebut akan berlaku sampai 30 Juni 2015.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI. Kewajiban penggunaan Rupiah dalam transaksi di Indonesia digunakan baik tunai maupun nontunai.
“Peraturan tersebut tujuannya untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah,"ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Eko Yulianto, di Kantor BI Jakarta, kemarin.
Eko menambahkan, untuk mendukung kegiatan perekonomian Indonesia, maka penggunaan Rupiah wajib didukung.
"Aturan ini diharapkan dapat mengurangi permintaan mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS) yang menyebabkan kurs Rupiah turun,"ucapnya.(okz/ara)