Terjadi Lagi, Pinjamkan Sepeda Motor ke Teman Tapi Malah Dijual

Terjadi Lagi, Pinjamkan Sepeda Motor ke Teman Tapi Malah Dijual

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Tim opsnal Polsek Bukit Raya kembali berhasil mengamankan dua pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam namun malah dijual, Senin (12/10).

Dua tersangka inisial RHM alias Marbun dan RS alias Randi, warga Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, telah menggelapkan sepeda motor milik korban Fahmi Akbarsyah.

Sepeda motor dipinjam tersangka RHM kepada korban Fahmi Akbarsyah pada tanggal 21 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB, di Hotel Sabrina jalan H. Imamunandar tepatnya di kedai kopi KPK Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya dengan alasan hendak ke warung untuk membeli rokok.


Setelah tersangka dapat menguasai sepeda motor korban merek Beat warna hitam Nomor Polisi BM 4802 AAC, kemudian tersangka pergi tidak dan kembali.

Karena itu Korban Fahmi Akbarsyah, melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya pada tanggal 22 September 2020, menindaklanjuti pengaduan masyarakat unit reskrim Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Pada 11 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 WIB, tim opsnal mengetahui keberadaan tersangka. Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo melalui kanit reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan tim opsnal dipimpin Ipda Dani Afrizal melakukan penangkapan tersangka yang berada di jalan Kapau Sari, Kecamatam Tenayan Raya, kota Pekanbaru.

Baca Juga: Gadaikan Sepeda Motor Teman, Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi

"Tim opsnal berhasil menangkap dan membawa tersangka ke Polsek Bukit Raya, kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengkui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor korban. Tersangka bersama temannya inisial RS alias Randi menjual sepeda motor tersebut kepada Simanjuntak (DPO) di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru," ujar Akp Arry Prasetyo, Selasa (13/10/2020).

Hasil penjualan sepeda motor itu diberikan tersangka kepada tersangka RS alias Randi sebesar Rp500 ribu, selebihnya uang tersebut diambil tersangka sebesar Rp 2 juta yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sementara tersangka RS alias Randi terlibat kasus pertolongan jahat dengan ikut menjualkan sepeda motor hasil kejahatan," tambah Kapolsek.

Setelah tersangka dapat ditangkap barang bukti disita 1 lembar STNK sepeda motor Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4802 AAC.

 

Reporter: M Ihsan Yurin